Beranda

Om Suastiastu

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 58 Tahun 2019 disebutkan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Pejabat Diskominfos Bali

"Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat."

Gede Pramana, ST., MT.

Kepala Dinas


Informasi dan Komunikasi Publik


Infrastruktur dan Aplikasi Informatika​


Persandian


Statistik


Berkas & Pengumuman


Galeri Kunjungan


Media Sosial

PEMPROV BALI
PPID BALI
OPINI PUBLIK
SPBE
LENTERA SIBER

Berita Lainnya


Kantor Diskominfos Bali

Jalan D.I. Panjaitan Nomor 7

Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234
Telp. (0361) 225859, Fax (0361) 227810
Surel: ppid@baliprov.go.id