test
test
Layanan untuk Masyarakat
Berita Terkini
Temukan informasi mengenai acara kebudayaan, kegiatan masyarakat, dan aktivitas pemerintahan yang berlangsung di Bali.
Jika Anda membutuhkan ambulance, pastikan menyimpan informasi kontak agar bantuan dapat segera diberikan.
Temukan sumber daya untuk acara budaya, kegiatan komunitas, dan inisiatif pemerintah yang berlangsung di Bali.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Diskominfos Provinsi Bali melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui layanan PPID Pemerintah Provinsi Bali dengan menyampaikan identitas dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan dapat diajukan melalui kanal layanan PPID yang disediakan Pemerintah Provinsi Bali dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Tidak seluruh informasi dapat diberikan. Informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk informasi yang dikecualikan.
Pemohon dapat menggunakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Diskominfos berperan dalam mendukung penyelenggaraan SPBE, antara lain melalui pengelolaan infrastruktur, aplikasi, keamanan informasi, integrasi layanan, data, serta koordinasi teknis dengan perangkat daerah.
OPD dapat menyampaikan kebutuhan pengembangan atau integrasi melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali, disertai dokumen kebutuhan yang diperlukan.
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sesuai ketentuan.
Integrasi data dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pengelola data dan pengelola sistem, dengan memperhatikan standar data, metadata, interoperabilitas, keamanan, serta kewenangan akses.
Pengguna dapat melaporkan gangguan melalui kanal pengaduan/helpdesk yang disediakan dengan mencantumkan nama layanan, uraian permasalahan, waktu kejadian, serta bukti pendukung seperti tangkapan layar apabila diperlukan.
Minimal mencantumkan nama aplikasi/layanan, akun atau OPD terkait apabila relevan, uraian kendala, waktu kejadian, serta screenshot atau pesan kesalahan yang muncul.
Akses aplikasi internal diberikan berdasarkan kewenangan dan kebutuhan pengguna. Pengajuan akun dilakukan melalui OPD atau admin/pengelola aplikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengguna dapat menggunakan fasilitas reset password apabila tersedia atau menghubungi admin/pengelola aplikasi melalui kanal layanan yang ditetapkan.
Pengguna dapat melaporkan kendala kepada admin aplikasi dengan mencantumkan identitas pengguna, nama aplikasi, dan informasi kendala yang dialami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Permintaan data dapat disampaikan melalui kanal layanan statistik yang tersedia dengan mencantumkan jenis data, periode, wilayah, serta tujuan penggunaan data.
Data yang bersifat terbuka dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Untuk data tertentu yang memiliki pembatasan akses, penggunaannya mengikuti ketentuan dan kewenangan pengelola data.
Pengguna harus menjaga kerahasiaan username dan password, tidak membagikan kredensial kepada pihak lain, menggunakan perangkat yang aman, serta segera melaporkan aktivitas atau akses yang mencurigakan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi Bali dengan memberikan informasi yang jelas dan bukti pendukung apabila tersedia.
Diskominfos memberikan layanan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk layanan informasi publik, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, serta layanan teknis lainnya sesuai ketentuan.
21
22
23
24
25
test
rest